Kamis, 30 April 2020

WASDALOP UPDATE DATA


POSKO PENGAMANAN TERPADU
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)







Wasdalopmajbi Update data :

Posko Pengamanan Terpadu Jaluko, kembali mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan bis berpenumpang PO Restu Ibu Trans Kota Jambi yang akan melakukan perjalanan pengantaran penumpang antar Kabupaten dari Kota menuju Kabupaten Muaro Bungo.

Hal ini dilakukan sesuai dengan PM. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 poin b tentang larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dengan rute dan/atau tujuan keluar dan/atau masuk wilayah zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tindakan pelarangan ini dilakuan pasca diberitakan oleh jubir gugus tutas pemprov jambi Johansyah, SE. ME “bahwa Kota Jambi sudah termasuk indikator sebagai zona merah”.

Demikian yang terpantau dari posko pengamanan terpadu Pemkab Muaro Jambi, dapat dilaporkan bahwa telah terjadi pemutaran balik oleh petugas dilapangan dua unit Kendaraan yang pertama : Bis berpenumpang atas nama PO Restu Ibu asal Kota Jambi hendak menuju Kabupaten Muaro Bungo pukul 20.32.00 wib malam tadi. Dan yang kedua : bis Po Putra Pelangi dengan jumlah penumpang  39 orang dengan tujuan dari Lampung menuju Kota Medan sekitar pukul 21.50.31 wib.

#wasdalopmajbi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar