POSKO PENGAMANAN TERPADU
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Wasdalopmajbi
Update data :
Posko Pengamanan Terpadu Jaluko, kembali mengambil tindakan tegas terhadap
kendaraan angkutan bis berpenumpang PO Restu Ibu Trans Kota Jambi yang akan
melakukan perjalanan pengantaran penumpang antar Kabupaten dari Kota menuju
Kabupaten Muaro Bungo.
Hal ini dilakukan sesuai dengan PM. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasal 1 ayat (1) dan
Pasal 2 poin b tentang larangan sementara penggunaan sarana
transportasi darat sebagaimana dimaksud dengan rute dan/atau tujuan keluar
dan/atau masuk wilayah zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Tindakan pelarangan ini dilakuan pasca diberitakan oleh jubir gugus tutas
pemprov jambi Johansyah, SE. ME “bahwa Kota Jambi sudah termasuk indikator sebagai
zona merah”.
Demikian yang terpantau dari posko pengamanan terpadu Pemkab Muaro Jambi,
dapat dilaporkan bahwa telah terjadi pemutaran balik oleh petugas dilapangan
dua unit Kendaraan yang pertama : Bis berpenumpang atas nama PO Restu Ibu asal
Kota Jambi hendak menuju Kabupaten Muaro Bungo pukul 20.32.00 wib malam tadi. Dan
yang kedua : bis Po Putra Pelangi dengan jumlah penumpang 39 orang dengan tujuan dari Lampung menuju Kota Medan sekitar pukul
21.50.31 wib.